Nasional

Terkait Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa 8 Saksi

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kamis 03 Februari 2022

Ke delapan orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik jampidsus tersebut, yakni:

N selaku Buruh Harian Lepas Tahun 2013-Februari 2021 Bekerja di PT. Mounthdreams Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

AA selaku Pengurus CV Multi Mandala Periode 2017, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

SM selaku Staf Purchasing/Pembelian PT. Gunung Hijau, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

AA selaku Konsultan Bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

NS selaku Mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

ITK selaku pihak swasta (Direktur PT. Permata Sinita Kemasindo), diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung