Nasional

Keadilan Restoratif, Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan yang Diajukan Kejari Jakarta Timur

TAGAR-NEWS.com – Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka IMAM HAROMAIN BIN KHAIRUDDIN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Senin 24 Januari 2022

Yang mana dalam kasus singkatnya Bahwa tersangka IMAM HAROMAIN bin KHAIRUDDIN telah melakukan perbuatan penganiyaan terhadap saksi DEFRIYANTO pada hari Jumat Tanggal 02 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di KH Maisin, Kp. Bulak Rt. 006 Rw. 015, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur,

Perbuatan tersangka bermula pada saat Saksi DIMAS RANGGA VIRQIAWAN yang sedang mengendarai kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B-2683-SZE bersama-sama dengan Saksi ARMAN MAULANA dan Tersangka. Sekitar pukul 15.30 WIB pada saat melintas di KH Maisin Kp. Bulak, Rt. 006 Rw. 015, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang saat itu kondisi jalan sempit dan ramai, berpapasan dengan kendaraan pickup Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9610-TAP yang sedang dikemudikan oleh Saksi korban DEFRIYANTO

Sehingga kendaraan yang dikendarai oleh Saksi DIMAS RANGGA VIRQIAWAN dan Saksi DEFRIYANTO sama-sama tidak bisa bergerak. Kemudian Tersangka turun dari dalam mobil menghampiri Saksi DEFRIYANTO sehingga terjadi adu mulut dan membuat Tersangka menjadi emosi dan memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri Saksi korban hingga berdarah sampai pada akhirnya perbuatan Tersangka dilerai oleh warga sekitar.

Motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dan emosi dengan situasi ditengah jalan sempit yang diawal cekcok mulut dengan saksi korban sehingga saksi korban dipukul oleh Tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022 (RJ-7) dengan telah memulihkan dan membantu biaya pengobatan korban sebesar 15 juta ;
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 31 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gerry Yasid, S.H., M.H menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kasi Pidum serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil Restorative Justice.

Gerry Yasid, S.H., M.H memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum