JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
Saksi yang diperiksa pada 19 Januari 2022 dilakukan tim
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, menyebut saksi yang diperiksa terkait perkara ini berjumlah tiga (3) orang, yaitu;
DAAS selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 di Taspen Life;
AAAW selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan investasi pada reksadana PNM Saham Unggulan, RD Insight Bhinneka Balance Fund, RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Indraprasta Saham Syariah;
IV selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 di Taspen Life;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” jelas Eben dalam rilisnya, Rabu 19 Januari 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
***
Editor: Helmi