Nasional

Jampidsus Perintahkan Lakukan Upaya Banding atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Heru Hidayat

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dengan terdakwanya Heru Hidayat, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Selasa 18 Januari 2022.

Sidang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua

Primair;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil;

Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut;

Sehubungan dengan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar Putusan dimaksud;
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap.

Kepala pusat Penerangan Umum (kapuspenkum) kejaksaan agung, Leonard Eben Hezer Simanjuntak SH MH, mengatakan setelah mendengar vonis yang dijatuhkam kepada terdakwa Heru Hidayat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding, karena:

“Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya,” ujar Eben dalam rilisnya yang diterima Tagar-news.com.

Menurutnya, Terdakwa di vonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara.

Eben mengungkapkan, Apabila Terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

“Pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum, artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” jelasnya***

 

 

Editor: Helmi