Sulut

Perseteruan Pengelolaan MIS Baitul Makmur, Yayasan Insan Baitul Makmur & Ibnu Sabil Siapa yang Berhak?

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Perseteruan terkait siapa yang berhak mengelola Madrasah Ibtidaiyah Swasta
(MIS) Baitul Makmur hingga kini belum menemui titik temu.

Terbukti saling klaim kedua belah pihak atas hak penyelenggaraan pendidikan antara yayasan insan Baitul Makmur dan Ibnu Sabil.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Saiful Bongso, ketika dikonfirmasi awak media Rabu 7 Juli 2021 kemarin di kantornya, menyatakan bahwa hak atas penyelenggaraan pendidikan di MIS Baitul Makmur adalah Yayasan Ibnu Sabil.

Hal itu ia katakan, berdasarkan pada tidak adanya penyerahan aset dari Ibnu Sabil pada Insan Baitul Makmur secara legal maupun bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum

Disebutkannya, Yayasan Insan Baitul Makmur telah mengambil alih secara sepihak hak penyelenggara pendidikan MIS Baitul Makmur, yakni dengan menerbitkan Akta Notaris.

Dimana dalam Akta Notaris tersebut berisi susunan kepengurusan yang baru. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan pangkalan data awal yang ada di Kemenag Kotamobagu.

“Jadi kami hanya mengacu pada pangkalan data awal bahwa yang mana Yayasan Ibnu Sabil lah yang berhak sepenuhnya pada penyelenggaraan pendidikan di MIS Baitul Makmur, bukan Yayasan Insan Baitul Makmur,” jelas Bongso

Hal itu pun ditanggapi Suhardjo Makalalag, selaku Ketua Yayasan Insan Baitul Makmur. Ia mengungkapkan pada awalnya semua aman-aman saja, permasalahan ini mulai mencuat saat ada yang mengaku sebagai pemilik dan penyelenggara Mis Baitul Makmur, yakni pihak Ibnu sabil dengan ketuanya Salim Landjar dan sekertaris Subekti Ali.

“Iya, ini juga dipicu oleh Mantan Kepala Madrasah pak Arkam Lahiya yang menyelenggarakan seminar tentang covid tapi isi sepanjang seminar tidak membahas covid tapi mendiskreditkan Yayasan Insan Baitul Makmur dan menghidupkan lagi Ibnu sabil,” ujarnya melalui pesan WhatApp.

Lebih lanjut Suhardjo mengungkapkan, hal ini diperparah lagi adanya keberpihakan kepala Kantor Kemenag Kotamobagu pada ibnu sabil.

“Terbukti saat diskusi kami dengan Kepala Kemenag pembicaraan terkait proses pergantian Kepala madrasah beberapa kali tidak dibahas pergantian yayasan, namun setelah kami mengajukan ijin operasional/perpanjanjangannya, dan diproses di seksi pendis adalah yayasan kami, setelah beberapa minggu, kami coba cross check di kanwil didapati nama yayasan kami sudah diganti oleh pak Saiful Bongso, Awal Februari tahun ini,” ungkapnya

Bahkan kata Suhardjo, rekomendasi dari Kanwil kepada yayasan Insan Baitul Makmur untuk melantik Umarudin Dilapanga tak diindahkan oleh Bongso juga Umarudin Dilapanga, sebaliknya Bongso merekom Umar untuk dilantik oleh Ibnu Sabil.

“Langkah ini diambil Kanwil setelah 3 kali permohonan rekomendasi untuk menggantikan saya yang saat itu Kep Mad plt dengan Kep Mad definitif yang mememenuhi syarat kemenag sama sekali tak dijawab Bongso.”

“Bahkan saya dan plt ketua yayasan Insan Baitul Makmur Ibu Indri di undang oleh Kabid Pendis fasilitasi proses pergantian kepala madrasah di Kemenag kk dengan Pak Bongso, pak sahran gonibala, dan kasi pendis,” Sambungnya

Suhardjo menerangkan, sebenarnya terkait masalah kepemilikkan MIS Baitul Makmur ini sudah difasilitasi oleh Kakanwil kemenag Sulut dengan usulan win-win solutions;

1. Nama dalam ijin operasional tetap Ibnu Sabil

2. Permohonan Rekomendasi Kepmad (Kepala Madrasah) dibuat oleh yayasan Insan Baitul Makmur, karena secara faktual selama ini yayasan ini yang menyelenggarakan madrasah.

Kepala kemenag KK membuat rekom siapa kepmad yang dia inginkan dan sekaligus tak akan menggantinya lagi dengan membuat pernyataan.

3. Yayayasan insan baitul.makmur men SK kan kepmad yang sudah diberi rekom itu dan melantiknya.

4. Kanwil menyurat ke kementerian agama RI untuk membuka basis data MIS baitul makmur dan menginput data-data yang diperlukan dan surat itu akan dibawa langsung.

5. Terkait permasalahan kepemilikan silahkan ke Yayasan Insan Baitul Makmur dan organisasi Ibnu Sabil selesaikan lewat pengadilan dan siapapun yang diputus pengadilan akan didukung sepenuhnya oleh kanwil.

Ditegaskannya, Sekali lagi kurang lebih 5 tahun ini pihaknya menyelenggarakan MIS Baitul Makmur aman-aman dan semakin berprestasi, timbulnya masalah ini dipicu oleh penggantian Kepmad oleh yayasan insan baitul makmur karena guru-guru madrasah sudah terkotak kotak akibat kebijakan yang mereka rasa tidak adil, tidak memberikan laporan keuangan kepada pihak yayasan, serta melaksanakan seminar yang mendiskreditkan yayasan insan baitul makmur.

“Hal ini diperparah keberpihakan pak Bongso baik ke Pak Arkam ataupun Ibnu Sabil,” jelas Suhardjo.

 

(HEL)