Nasional

Laksda Anwar Saadi Ditunjuk Menjadi Jampidmil Pertama

JAKARTA, TAGAR-NEWS.COM – Struktur organisasi di Kejaksaan Agung kembali bertambah dengan ditunjuknya
Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil)

Sebelum ditunjuk menjadi Jampidmil, Laksda Anwar Saadi menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, kini dirinya resmi bergabung dengan korps Adhyaksa.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 perwira tinggi, terdiri dari 65 pati TNI AD, 22 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU.

“(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung,” ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis 24 Juni 2021.

Pembentukan Jampidmil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian, Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 25B ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2021, Jampidmil bertugas mengoordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Dengan ditambahkannya struktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, maka organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:

a. Jaksa Agung;

b. Wakil Jaksa Agung;

c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;

d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;

e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;

h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

. Badan Pendidikan dan Pelatihan;

j. Staf ahli; dan

k. Pusat.

 

(*)

Sumber: Kompas.com