Jual belikan Objek Jaminan Fidusia, Nasabah Adira dan Penadah Divonis masing-masing 8 Bulan penjara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Terdakwa Ahmat Tonote warga desa Kuala kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan atas kasus pengalihan objek jaminan fidusia. Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dipersidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kotamobagu Senin, 05 Agustus 2024, dipimpin hakim ketua Adyanti dengan anggota Cut Nadia Diba Riski dan Sulharman […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas