PALU, TAGAR-NEWS.com – Penyidik Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020. Diketahui hibah ini berasal dari Pemerintah Provinsi ke Bawaslu bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020. Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. menyatakan, […]