Perkara Penganiayaan yang Ditangani Kejari Makassar Dihentikan

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka WINDA ALIAS OCE yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas