Bawaslu Kotamobagu Jamin Pemilih Tak Kantongi Surat Undangan Tetap Bisa Mencoblos

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu menjamin bagi pemilih yang tak dapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan memilih di TPS (form C) dari petugas KPPS tetap bisa mencoblos. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit kepada awak media memastikan calon pemilih tetap dapat menggunakan […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas