KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu menjamin bagi pemilih yang tak dapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan memilih di TPS (form C) dari petugas KPPS tetap bisa mencoblos. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit kepada awak media memastikan calon pemilih tetap dapat menggunakan […]