Kapuspenkum: Perlu adanya Rumah Mediasi & Digital Land untuk Selesaikan Perkara Pertanahan

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan persoalan tanah ini adalah merupakan persoalan yang multiefek yang diawali dengan fungsi sosial kemudian bergeser karena kebutuhan tanah semakin meningkat dan ketersediaan tanah yang terbatas, bergeser menjadi fungsi ekonomis. Selanjutnya, fungsi tersebut bergeser menjadi suatu permasalahan hukum.  “Permasalahan hukum di bidang pertanahan […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas