Selain Form C, Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengingatkan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 November selain form C diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo mengatakan meskipun pemilih telah mengantongi form C pemberitahuan, pemilih juga diwajibkan membawa KTP ke TPS. “Ketentuannya walaupun ada […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas