Kajari Tasjrifin Pimpin Pemusnahan Babuk di Kejari Kotamobagu 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Barang bukti yang berasal dari berbagai tindak pidana dimusnahkan kejaksaan negeri Kotamobagu. Kamis, 21 Mei 2026.

 

Babuk yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan oleh bidang barang bukti.

 

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tasjrifin Muljana Abdul Halim, SH MH didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Mariska JS Kandou SH MH memimpin jalannya kegiatan tersebut

 

Kajari Tasjrifin menyampaikn bahwa kegiatan imi adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Ia menjelaskan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain tindak pidana narkotika, tindak pidana umum lainnya, serta barang-barang yang berdasarkan ketentuan hukum tidak boleh diedarkan atau dimanfaatkan kembali.

 

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghilangkan nilai guna barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” terang Tasjrifin

 

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami berharap lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta menegaskan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” Tasjrifin mengakhiri.

 

Berikut daftar Barang bukti yang Dimusnahkan;

1. Pakaian sebanyak 30 buah dari 14 perkara;

2. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21,65 Gram

dari 3 perkara;

3. Obat-obatan jenis Trihexipenidyl dan Zypraz Alprazolam sebanyak 1.036 butir  dari 4 perkara;

4. Senjata tajam sebanyak 6 buah dari 5 perkara;

5. Sarung senjata tajam sebanyak 2 buah dari 2 perkara;

6. Ikat Pinggang sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

7. Sandal sebanyak 1 pasang dari 1 perkara;

8. Kardus sebanyak 2 buah dari 2 perkara;

9. HP sebanyak 3 buah dari 2 perkara;

10. Kepala Charger sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

11. Tas sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

12. Tikar sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

13. Boneka sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

14. Kayu sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

15. Batu sebanyak 2 buah dari 1 perkara;

16. Besi sebanyak 2 buah dari 2 perkara;

17. Buku sebanyak 1 buah dari 1 perkara;

18. Dokumen sebanyak 34 lembar dari 2 perkara;

19. TNKB sebanyak 19 buah dari 2 perkara;

20. 1 Website dari 1 perkara.

 

 (*)

Pos dibuat 2887

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas