Terbukti Bersalah, Empat terdakwa Rugikan PT. OTO SUMMIT FINANCE di Hukum Masing masing 1 Tahun Penjara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Empat terdakwa yakni Prawito Dado, Muhammad Akbar, Fauzan Retan, Safrila Arjuna Mamonto dan Ahmad Sugandi Paputungan dijatuhi vonis 1 tahun hukuman penjara, dalam sidang yang digelar pengadilan negeri kotamobagu.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Stifany SH MH, didampingi dua anggota M Burhanuddin Yusuf SH MH dan Bimo Putro Sejati SH, mengagendakan pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya Majelis hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Prawito Dado, Muhammad Akbar, Fauzan Retan, Safrila Arjuna Mamonto dan Ahmad Sugandi Paputungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan para terdakwa dengan bersama sama melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan PT. OTO SUMMIT FINANCE mengalami kerugian.

“Menyatakan ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing masing selama 1 tahun,” ucap Hakim Stifany

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Dimana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam isi tuntutannya menjerat keempatnya dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Para terdakwa pun oleh JPU dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Menanggapi atas vonis hakim diatas JPU pada kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu menyatakan pikir pikir.

Terpisah, Rendra Alexander Manalu, selaku Litigation Officer PT Summit Oto Finance Head Office, dikonfirmasi media ini menjelaskan awal mula kasus ini berawal dari Ahmad Sugandi dan Fauzan, Oknum selaku Sales disalah satu dealer di Kotamobagu dan Prawito Dado merupakan Marketing PT Summit Oto Finance.

Pada saat itu ketiganya secara bersama-sama menggunakan nama Safrila Arjuna Mamoto untuk mendapatkan pembiayaan sepeda motor NMAX dari PT. OTO SUMMIT FINANCE.

“Jadi mereka ini bersama sama dengan memakai nama Safrila Mamonto, sebagai nasabah berupaya mendapatkan pembiayaan satu unit kendaraan, yakni sepeda motor NMAX dari perusahaan kami,” ujar Rendra

Pada saat itu, Rendra menerangkan setelah perusahaan melakukan pencairan dan unit motor diserahkan kepada Safrila (debitur) Unit Motor bukannya dipakai, tetapi dialihkan kepada pihak lain, dan debitor tidak pernah melakukan pembayaran angsuran.

“Awal mulanya seperti itu, sehingga perusahaan memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polsek Kotamobagu pada saat itu,” sambungnya

Dia melanjutkan, setelah semua proses berjalan mulai dari kepolisian, kejaksaan dan sekarang sudah pada tahap akhir di pengadilan mendengarkan putusan hakim.

Selaku Litigation Officer PT Summit Oto Finance Head Office, Rendra, didampingi Franklin Mikael Lomban, selaku Kepala Satelite Summit Oto Finance Kotamobagu, mewakili perusahaan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Kotamobagu, kejaksaan dan pengadilan karena telah menjalankan proses hukum yang berkeadilan.

“Atas perkara ini Kami PT Summit Oto Finance mengingatkan kepada semua orang, baik di internal, karyawan PT Summit Oto Finance, maupun di eksternal, rekanan dealer atau showroom, jangan coba-coba melakukan perbuatan pidana yang merugikan perusahaan Kami, terbukti dari vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang telah merugikan perusahaan,” tegas Rendra

“Terakhir, Kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, secara khusus di Wilayah Kotamobagu dan Sulawesi Utara, serta secara umum di Indonesia, jika melakukan perbuatan pidana yang merugikan perusahaan Kami, akan diproses pidana. Intinya tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana yang merugikan PT Summit Oto Finance,” jelasnya. (*)

Pos dibuat 2825

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas