Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Kotamobagu Musnahkan Ratusan Barang Bukti

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan Babuk yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut berlokasi halaman kantor kejaksaan pada, Selasa 12 Agustus 2025, dihadiri kepala seksi pidana umum (kasipidum), Resnarkoba empat wilayah, BNN, Dinas kesehatan dan rutan Kotamobagu.

Ada lima puluh empat item barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara Pidum.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Saptono SH, melalui Plt Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ariel D Pasankin SH MH, menyatakan Kejaksaan bukan hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sebagai bagian pelaksanaan tugas eksekutorial, pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan; Narkotika, berupa Shabu, obat-obatan, Senjata Tajam, Barang Bukti Lainnya serta berbagai jenis pakaian dan barang lainnya.

Pemusnahan Babuk ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum serta wujud pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani.

(Cyp)

Pos dibuat 2608

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas