KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Penggerebekan yang dilakukan kepolisian pada beberapa waktu lalu di kelurahan Kotobangon kasusnya kini mulai berproses.
Hal itu usai kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian Polres Kotamobagu.
Kepala seksi pidana umum (kasipidum), Ariel D Pasankin, dikonfirmasi menyatakan jika SPDPnya telah masuk.
“Iya benar SPDPnya sudah masuk dan sudah ada Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar singkat
Sebelumnya, kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan kepolisian disalah satu rumah di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, di rumah tersebut diduga dijadikan lokasj pengektrasi material emas yang menggunakan bahan kimia beracun.
Hal ini terbongkar saat warga setempat mencium bau menyengat selama 3 hari yang keluar dari bilik rumah yang pernah dijadikan kantor JRBM. Setelah dilakukan pengecekan oleh warga dengan cara mengendap dibalik pagar beton, warga mendapati adanya 3 drum yang diduga sedang melakukan pembakaran emas.
Dilokasi itu ditemukan juga sejumlah peralatan diduga dipakai untuk pembakaran emas. (*)