KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Proses hukum diambil PT. SUMMIT OTO Finance Kotamobagu terhadap empat orang yang diduga merugikan perusahaan.
Keempat orang tersebut lalu dilaporkan ke pihak Polsek Kotamobagu. Menindaklanjuti laporan penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan perihal perbuatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Adapun ke empat orang yang dilaporkan itu adalah berinisial MAF, ASP (sales) salah satu dealer di Kotamobagu, SAM (konsumen) dan PD (Surveyor).
Melalui serangkaian pemeriksaan terungkap Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya. Berawal pria berinisial MAF pada Januari 2025 bersama ASP (sales salah satu dealer) di Kotamobagu menghubungi pria dengan inisial SAM dengan maksud untuk meminjam identitasnya untuk melakukan proses kredit 1 (satu) unit kendaraan roda dua.
Dimana sesuai pembicaraan disepakati ASP akan memberikan imbalan senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika proses tersebut berhasil, dan karena kebutuhan ekonomi akhirnya SAM menyetujui hal tersebut.
SAM, selanjutnya di survey oleh beberapa perusahaan pembiayaan namun tidak berhasil dikarenakan dirinya tak memiliki usaha dan belum menikah sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dalam pengajuan kredit.
Tak berhasil, MAF lalu menghubungi seseorang berinisial PD yang merupakan surveyor di PT SUMMIT OTO Finance Kotamobagu untuk mempermudah proses kredit. PD kemudian meminta kelengkapan berkas berupa KTP, Kartu Keluarga, Rekening Listrik, Surat Keterangan Usaha, seri Bukti Penghasilan.
Dirasa semua berkas yang diminta lengkap PD lalu melakukan survei dengan mengambil dokumentasi berkaitan Rumah, Tempat Kerja atau Usaha Konsumen, namun dari hasil survey diketahui SAM tidak memiliki Pekerjaan maupun Tempat Usaha akhirnya PD bersama SAM mendatangi tempat usaha milik orang lain untuk mengambil dokumentasi di tempat usaha tersebut serta memalsukan dokumen seakan akan tempat usaha tersebut adalah milik SAM.
Dirasa semua berkas dirasa lengkap PD lalu menyerahkan hasil survey tersebut kepada PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu sampai akhirnya proses kredit berhasil dan disetujui.
Setelah disetujui MAF menghubungi SAM untuk datang ke salah satu dealer untuk serah terima 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Sepeda Motor Merek Yamaha Nomor Polisi DB 5629 NN Nomor Rangka MH3SG9320RJ019928 Nomor Mesin G3VSE0028878 warna Hitam.
Kendaraan tersebut oleh keduanya diserahkan ke ASP yang telah menunggu sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada SAM.
Motor tersebut lalu di jual oleh ASP kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya.
Singkatnya, perbuatan keempatnya ini penyidik Polsek Kotamobagu lalu menjadikan mereka sebagai tersangka.
Kini kasusnya telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu, usai penyidik menyerahkan keempatnya beserta berkas perkara (tahap 2) pada Jumat, 12 September 2025.
Akibat perbuatan keempatnya PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu mengalami kerugian yaitu kurang lebih sejumlah Rp. 34.387.287.91 (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tujuh sembilan satu rupiah).
Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin, dikonfirmasi usai tahap 2 pada Jumat 12 September 2025, membenarkan perihal penyerahan berkas perkara dan para tersangka.
“Sudah diserahkan penyidik Polsek Kotamobagu ke JPU berkas perkara dan tersangkanya. Selanjutnya ke empatnya kami tahan di rutan sembari menunggu proses persidangan,” tandasnya.
Terpisah, Satellite Head Summit OTO Finance Kotamobagu, Franklin, dalam pernyataannya menegaskan kepada nasabah (debitur) secara umum untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati bersama antara kreditur dan debitur. Begitu juga dengan kewajiban harus ditaati untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.
“Tentunya kami dari perusahaan akan menindak tegas pihak pihak yang memperjualbelikan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat persetujuan resmi perusahaan akan kami pidanakan,” tegasnya.
Ke empat tersangka ini masing-masing dijerat dengan pasal ;
ASP yang disangka melanggar Pasal 3S UndangUndang RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (l) KUHP
PD melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
MAF disangka melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
SAM disangka melanggar Pasal 35 UU NO. 42 TAHUN 1999, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 36 UU NO. 42 TAHUN 1999, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 378, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP
(Cyp)
