TAGAR-NEWS.com, BOLTIM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama rakyat Desa Tutuyan bersatu menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomut.
Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu bersama PMII menyampaikan sikap tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu 14 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, masyarakat secara kolektif menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomut dan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Agraria.
Mereka menilai keberadaan HGU PT Ranomut sebagai bentuk perampasan lahan rakyat.
PT Ranomut juga disebut telah melanggar Hukum dengan merusak lingkungan dan terbukti adanya aktivitas Galian C di tanah HGU. Selain itu, proses penerbitan HGU juga dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.
“RDPU ini bukan seremoni biasa, tapi momentum rakyat menyampaikan luka yang tak pernah disembuhkan. Kami menuntut pencabutan HGU PT Ranomut dan mendesak DPRD membentuk Pansus sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat,” tegas Rizky Mohune, Koordinator Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Cabut izin HGU PT Ranomut yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Akui dan melegalkan penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah lama mengelola dan bermukim di wilayah tersebut.
3. Hentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah.
4. Mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memfasilitasi proses redistribusi tanah secara adil dan transparan.
5. Memastikan partisipasi rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan penggunaan ruang.
Masyarakat menyebut keberadaan PT Ranomut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga, justru memicu konflik agraria, degradasi lingkungan, dan hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam.
Rakyat Tutuyan bersatu juga didampingi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bolaang Mongondow yang melakukan Advokasi sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan rakyat.
“PMII Bolmong hadir bukan hanya untuk mendampingi, tapi memastikan suara rakyat benar-benar didengar. DPRD harus segera membentuk Pansus, karena ini bukan sekadar konflik lahan ini soal hak hidup masyarakat,” tegas Irham, Ketua PMII Bolmong.
PMII juga menilai kasus HGU PT Ranomut sebagai bukti kegagalan tata kelola agraria daerah yang minim transparansi dan partisipasi publik. Mereka mendesak DPRD agar tidak bermain mata dengan korporasi dan menggunakan Pansus sebagai instrumen kontrol rakyat yang independen dan progresif.
Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu dan PMII Bolmong menyatakan akan terus mengawal hasil RDPU hingga terbentuknya Pansus. Jika tuntutan tak ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, baik di tingkat lokal maupun nasional.**