KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kepala kejaksaan negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH MH menegaskan apabila mendapat informasi ada yang mencatut nama kejaksaan agar dapat dilaporkan segera.
Penegasan ini ia sampaikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim dari Kejari Kotamobagu pada Jumat 20 Desember 2024 malam terhadap oknum Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial AB.
Dimana pada OTT tersebut disinyalir berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemerasan dengan mencatut nama institusi kejaksaan. Diduga itu merupakan bagian dari modus menakuti para Sangadi (kepala Desa) untuk mendapatkan keuntungan.
Hal ini pun membuat geram Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, sebab institusi yang dipimpinnya dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tak hanya itu saja, pejabat kejaksaan yakni kepala seksi Intelejen (kasi Intel) turut pula di catut.
Alhasil, lewat Operasi Tangkap Tangan dilokasi Alun-Alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu diamankan oknum Kadis berinisial AB beserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan didapat yang bersangkutan mencatut nama institusi dan salah satu pejabat (kasi Intel). Selain itu, tim penyidik juga menemukan bukti tentang sosok yang mengaku jaksa di Kejari Kotamobagu.
“Tersangka sempat menunjukkan bukti chatingan dengan jaksa tersebut. Tetapi, didapati bukti bahwa percakapan WhatsApp dari satu akun kloningan ponsel pribadinya,” ungkap Kajari Elwin, di konferensi pers Sabtu, 21 Desember 2024
Elwin juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan didapati dua alat bukti bahwa benar-benar terjadi dugaan tindak pidana pemerasan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang dia.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung Kajari Elwin
(Hel)