Selain Form C, Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengingatkan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 November selain form C diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo mengatakan meskipun pemilih telah mengantongi form C pemberitahuan, pemilih juga diwajibkan membawa KTP ke TPS. “Ketentuannya walaupun ada undangan atau form C Pemberitahuan, pemilih tetap harus menunjukkan KTP elektronik saat ke TPS, atau biodata berupa dokumen lain yang memuat identitas kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” ujarnya, ditemui usai Rapat Koordinasi bersama TNI/ Polri, Bawaslu Kotamobagu, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah/Sangadi se Kotamobagu, Senin, 25 November 2024 kemarin

Pihaknya (KPU) Kotamobagu, kata dia, sebelumnya terkait dengan e-KTP pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan.

Ia mengungkapkan karena ini sudah ketentuannya KPU mendorong seluruh masyarakat memastikan saat datang ke TPS selain membawa Form C juga membawa KTP maupun identitas lainnya berupa biodata yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

“Jika KTP hilang, namun masih menyimpan Foto KTP atau foto copy KTP dapat ditunjukkan ke petugas TPS saat hari pencoblosan untuk kemudian dilakukan verifikasi, apakah yang bersangkutan benar-benar pemilih di wilayah setempat,” jelasnya.

 

(Hel)

Pos dibuat 2608

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas