SIGI, TAGAR-NEWS.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, didampingi Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang menyerahkan secara simbolis Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Ada 309 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat di tiga desa wilayah Kabupaten Sigi, yakni Desa Bakubakulu, Desa Bulili, dan Desa Sopu, yang penyerahannya dilakukan di masing masing desa.
Adapun rincian penyerahan sertipikat yaitu: Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo: 158 sertipikat, Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki: 142 sertipikat, Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki: 9 sertipikat, termasuk 3 sertipikat tempat ibadah (gereja)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, menegaskan sertipikat merupakan bukti hak yang sah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Dirinya juga menyampaikan sosialisasi mengenai transformasi layanan pertanahan, khususnya terkait peralihan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik (Sertipikat-El).
Juwahir menjelaskan sertipikat elektronik memberikan banyak manfaat, di antaranya: Keamanan lebih tinggi, karena data tersimpan dalam sistem elektronik yang terintegrasi dan sulit dipalsukan. Minim risiko hilang atau rusak, berbeda dengan sertipikat fisik yang rentan terbakar, basah, atau hilang. Kemudahan akses informasi, melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat mengecek data pertanahan secara digital. Efisiensi administrasi, sehingga proses layanan menjadi lebih cepat, ringkas, dan transparan.
“Kami dari BPN Sigi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana mengakses layanan dan informasi pertanahan secara mandiri, cepat, dan akurat,” ucap Kepala BPN Sigi Juwahir mengakhiri. (*)
